polisi cyber
Tips Belajar

Yuk Kenali Polisi Cyber, Garda Penumpas Kejahatan Siber

Melalui media sosial, kita mudah mengakses dan memberikan berbagai informasi secara cepat. Namun, seiring berjalannya waktu, media sosial bagi beberapa orang menjadi sarana untuk mengungkapkan kebencian (hate speech), menyebarkan berita bohong (hoax) bahkan hingga terjadi cyber crime (kejahatan siber). Tentunya, ini berbahaya dan dapat merugikan orang lain. Seluruh tindakan tersebut gak bisa kita biarkan begitu saja dan mendorong hadirnya cyber police atau polisi siber sebagai penjaga keamanan di internet. Yuk, kita kenalan dengan polisi cyber!

Apa Itu Polisi Cyber?

Polisi cyber adalah pihak berwenang yang menjaga keamanan penggunaan internet dan perangkatnya. Ada beberapa tugas polisi siber, yaitu sebagai pengawas, mencegah, mengurangi dan menanggulangi segala ancaman dan cyber crime. Polisi siber juga berperan untuk mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika ada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana, maka polisi siber akan segera menindak pelakunya.

Mengutip dari situs Patroli Siber Indonesia, ada 2 jenis kasus yang polisi cyber tangani, yaitu computer crime dan computer-related crime. Computer crime adalah bentuk kejahatan dengan menggunakan komputer sebagai alat utama, sedangkan computer-related crime adalah kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat bantu. Indonesia sendiri sudah memiliki polisi siber yang berada di bawah naungan Bareskrim Polri.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Dengan adanya polisi cyber, tentu akan membuat kita lebih berhati-hati bertindak dan membagikan informasi di media sosial. Karena polisi siber akan terus memantau dan mengontrol jika ada pengguna internet yang memiliki kecenderungan pelanggaran UU ITE. Tentunya peringatan akan polisi berikan setelah melalui beberapa pertimbangan. Mengutip dari Tirto.id, berikut cara kerja dari polisi siber di Indonesia!

  1. Saat polisi siber menemukan akun yang terindikasi melakukan pelanggaran atau UU ITE, maka polisi akan menyimpan unggahan tersebut dan berkonsultasi dengan sejumlah ahli.
  2. Pengkajian konten beberapa ahli akan lakukan, seperti ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli ITE.
  3. Jika seluruh ahli mengatakan konten tersebut terdapat pelanggaran pidana, seperti penghinaan, pencemaran nama baik dan sebagainya, maka konten tersebut akan dilanjutkan ke direktur siber untuk pengesahan.
  4. Polisi cyber akan menegur dan memberikan peringatan kepada pemilik akun melalui direct message (DM) dan meminta pemilik akun untuk menghapus unggahannya dalam jangka waktu 1×24 jam.
  5. Jika konten berisi pelanggaran masih belum pemilik akun hapus, maka polisi siber akan memberikan peringatan kembali sebanyak 1 kali.
  6. Kalau pemilik akun belum juga merespons peringatan, maka polisi siber akan memanggil pemilik akun untuk melakukan klarifikasi.

Tentunya kehadiran polisi cyber ini bukan untuk menakut-nakuti atau membuat masyarakat gak bebas berpendapat karena yang menjadi fokus utama adalah konten yang memuat ujaran kebencian, fitnah atau hoax. Berperilaku sopan dan santun di media sosial memang penting karena sampaikanlah pendapat, kritik serta saran dengan bahasa yang baik.

Baca Juga: Serba-serbi Cyber, Ancaman Kejahatan dan Cara Mengatasinya

Di era yang selalu mengandalkan teknologi, kita perlu membekali diri dengan pengetahuan dan skill baru. Buat kamu yang tertarik dan punya minat di bidang IT, kamu bisa loh ikutan kelas sertifikasi AWS. Psst, goKampus merupakan salah satu platform di Indonesia yang menawarkan kelas sertifikasi dari AWS dan kelas-kelasnya masih gratis, loh. Yuk, cek dengan klik di sini untuk cari kelas yang kamu minati!

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *