Mata uang kripto semakin sering menjadi topik perbincangan dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak orang menggunakannya tak hanya sekadar jual beli, tapi juga investasi. Gimana sih sejarahnya mata uang ini bisa seperti sekarang? Yuk, kita bahas sekilas sejarahnya!
Sejarah Mata Uang Kripto
Sejarah mata uang kripto bisa kita lacak dari 1983. Seorang ahli kriptografi bernama David Chaum dari Amerika Serikat menciptakan uang elektronik kriptografi yang ia sebut e-cash. Pada 1995, Chaum mengimplementasikannya melalui Digicash, bentuk awal pembayaran elektronik kriptografi.
Digicash memerlukan perangkat lunak pengguna untuk menarik catatan dari bank dan menunjuk kunci terenkripsi tertentu sebelum dapat terkirim ke penerima. Hal ini memungkinkan mata uang digital gak dapat bank penerbit, pemerintah, atau pihak ketiga mana pun lacak.
Setahun kemudian, Badan Keamanan Nasional milik Amerika Serikat (NSA) menerbitkan makalah berjudul How to Make a Mint: the Cryptography of Anonymous Electronic Cash. Makalah ini terpublikasi di Massachusetts Institute of Technology (MIT), universitas teknologi ternama di negeri Paman Sam.
Pada akhir 1990-an, masing-masing ilmuwan Wei Dai, Hal Finney, dan Nick Szabo membuat sistem mata uang kripto, tapi tak ada satupun dari ciptaan mereka yang berhasil secara luas. Meski begitu, karya mereka dan David Chaum menjadi tonggak awal sistem mata uang ini.
Perkembangan mata uang kripto baru mulai jelas pada 2008. Ilmuwan Jepang bernama Satoshi Nakamoto menerbitkan buku berjudul Bitcoin: A Peer to Peer Electronic Cash System. Peluncuran buku ini melalui milis diskusi kriptografi. Hanya setahun kemudian, Satoshi merilis mata uang kripto terdesentralisasi pertama atau kita kenal sekarang dengan Bitcoin.
Perilisan ini rupanya mendapat dukungan dari para pelaku kriptografi. Hal ini karena desain Bitcoin memungkinkan fitur kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin dapat tersimpan di komputer pribadi atau layanan dompet digital dari pihak ketiga, serta dapat terkirim lewat internet kepada siapa saja yang mempunyai alamat Bitcoin.
Dengan menggunakan topologi peer-to-peer, Bitcoin gak mungkin pihak otoritas atau pemerintah manapun manipulasi. Hal inilah yang membuatnya banyak negara tentang dalam awal kemunculannya, termasuk di Indonesia.
Bagaimana Kripto di Indonesia?
Kini, Bitcoin dan jenis kripto lainnya bisa kita jual dan beli di bursa berjangka komoditas Indonesia setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No 5 Ttahun 2019 pada 8 Februari 2019.
Meski sudah mendapat lampu hijau dari Bappebti. Namun, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Tanah Air. Salah satu alasannya adalah aset digital ini bukan merupakan produk industri keuangan.
Baca Juga: Kupas Tuntas Investasi Kripto, Aset Digital yang Bisa Bikin Kaya Mendadak
Itulah sekilas mengenai sejarah mata uang kripto. Selain crypto, ada instrumen investasi lainnya, seperti saham maupun reksa dana. Kamu bisa belajar Saham bareng TernakUang di sini atau ikutan kelas reksa dana dari TernakUang di sini.
Psst, kamu bisa gunakan kode voucher GKTOP10 di kedua kelas tersebut buat dapat diskon Rp50 ribu! Yuk, pakai juga kode vouchernya buat ikutan kelas lainnya. Cek kelas rekomendasi goKampus bulan ini di sini.
Dengan ikutan kelas di goKampus, kamu bisa terus upgrade skill dan ilmu biar jadi expert dari teman-temanmu yang lain, dapat insight dari profesional berpengalaman, dapat sertifikat juga, plus kelasnya bisa kamu ikuti secara online. Cus, buruan ikutan!