kementerian lingkungan hidup
Tips Belajar

Fungsi dan Tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ternyata Banyak Loh!

Setiap negara punya cara masing-masing untuk menjaga lingkungan. Kita di Indonesia memiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apa saja sih fungsi dan tugasnya?

Ternyata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Penggabungan ini terjadi sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kini, kantor pusat kementerian ini berada di Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Seperti kementerian lainnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada beliau. Karena berkaitan dengan lingkungan, tugas mereka cukup berat, loh. Sebab, Indonesia merupakan salah satu paru-paru dunia dengan area hutan yang sangat luas.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca Juga: Sekilas Tentang Lingkungan Hidup, Masalah dan Cara Melestarikannya

Apa Saja Tugas Kementerian Lingkungan Hidup?

Supaya tugas tersebut bisa tercapai, ada fungsi yang harus terlaksana seperti berikut yang tercantum dalam situs resminya.

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan terkait;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang sudah menjadi tanggung jawab di kementerian terkait;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di daerah; 
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan terkait.

Ternyata banyak juga ya tugasnya? Kamu bisa meringankan beban mereka, sekaligus merawat Bumi dengan peduli lingkungan hidup mulai dari diri sendiri.

Gimana? Kamu tertarik mencari jurusan yang berhubungan dengan lingkungan? Saatnya cari tahu informasi mengenai jurusan yang kamu minati dengan pilihan Jurusan atau klik di sini untuk jurusan yang berhubungan dengan lingkungan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *