Memahami materi perpajakan sebenarnya gak terlalu susah. Apalagi di zaman sekarang mencari segala informasi terkait perpajakan bisa dari mana saja. Nah, untuk kamu yang baru belajar, goKampus sudah merangkum secara sederhana materi perpajakan yang perlu kamu tahu. Simak yuk.
Kita mulai dari pengertian pajak terlebih dahulu. Kamu tentu sudah tahu kan apa itu pajak? Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, pajak itu ada ciri-cirinya.
Ciri-Ciri Dari Materi Perpajakan
1. Bersifat Wajib
Maksudnya wajib adalah setiap warga negara memang harus bayar pajak, kecuali dia gak memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Wajib pajak sendiri adalah warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
2. Bersifat Memaksa
Memaksa di sini artinya kalau wajib pajak dengan sengaja gak bayar wajib pajak, maka ada ancaman sanksi administratifnya, bahkan bisa pidana juga loh.
3. Gak Dapat Imbalan Langsung
Pajak gak memberikan imbalan secara langsung, karena memang bukan termasuk retribusi. Namun, dengan membaya iuran pajak, dana tersebut terpakai untuk kepentingan negara seperti perbaikan jalan raya di daerah, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan, dan lain-lainnya.
Jenis-jenis Pajak
Selain cirinya, dalam materi perpajakan juga mempelajari beberapa jenis pajak yang perlu kamu tahu. Jenis pajak terbagi berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak, dan subjek pajak.
1. Pajak Berdasarkan Sifatnya
Ada dua jenis pajak berdasarkan sifatnya, yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung. Pajak tidak langsung (indirect tax) adalah pajak yang cuma tertuju untuk Wajib Pajak yang melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sedangkan pajak langsung (direct tax) adalah tagihan pajak secara berkala pada Wajib Pajak.
2. Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya
Ada dua jenis pajak berdasarkan instansi pemungutnya, yaitu pajak daerah dan pajak negara. Pajak daerah merupakan pungutan pajak oleh pemerintah daerah seperti Pemda Tingkat I dan tingkat II. Pajak jenis ini hanya terbatas pada rakyat di daerah itu saja.
Sementara pajak negara merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
3. Pajak Berdasarkan Objek dan Subjeknya
Ada dua jenis pajak berdasarkan objek dan subjeknya, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif. Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Misalnya pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea meterai, bea masuk dan lain sebagainya. Sedangkan Pajak Subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Misalnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Fungsi Pajak
Satu lagi materi perpajakan yang juga penting adalah fungsi pajak. Ada beberapa fungsi pajak yang perannya sangat signifikan dalam pembangunan negara. Apa saja?
1. Fungsi Anggaran
Ada kalanya pendapatan suatu negara lebih sedikit dibandingkan pengeluarannya. Maka dari itu, pajak bisa menjadi sumber tambahan anggaran untuk menyeimbangkan pendapatan dan pengeluaran negara.
2. Fungsi Mengatur
Pajak bisa menjadi alat untuk mengatur kebijakan negara dalam hal sosial dan ekonomi, seperti menghambat laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor, melindungi produksi dalam negeri, mengatur dan menarik investasi modal agar perekonomian semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan Dan Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Pajak juga berfungsi untuk menstabilkan kondisi perekonomian.
Baca Juga: Contoh Judul Skripsi Perpajakan Lengkap, Bisa Jadi Referensi Nih!
Nah, itulah tadi beberapa rangkuman penting dalam materi perpajakan yang perlu kamu tahu. Setelah tahu tujuan dan fungsinya, semoga mendorong kesadaran kita semua untuk taat pajak ya.
Saat ini ada banyak loh kampus-kampus yang membuka Jurusan Perpajakan. Gak usah bingung cari kampus. Daftar lewat goKampus aja. Tinggal upload rapor, 1 jam langsung diterima. Klik di sini untuk info lengkapnya.