Kamu tahu kan pekerjaan notaris? Setiap ada kejadian yang butuh legalisasi, kita membutuhkan jasa notaris. Misalnya, saat kamu membeli properti, pasti butuh jasa notaris. So, apa saja sih tugas notaris? Yuk, cek selengkapnya di artikel ini!
9 Tugas Notaris Menurut Undang-Undang
Berikut beberapa wewenang dan tugas notaris menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) pasal 15!
1. Membuat akta autentik
Tugas notaris meliputi membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan oleh peraturan perundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Mengesahkan untuk keperluan legalisasi
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi). Legalisasi tersebut bisa sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup. Lalu, melakukan penandatanganan surat tersebut di hadapan notaris dan notaris akan mendaftarkan dalam buku khusus.
3. Memeriksa minuta akta juga salah satu tugas notaris
Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah ditandatangan, dengan membuat berita acara (BA). Hal tersebut dicatat pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan. Lalu, salinan tersebut dikirimkan kepada pihak-pihak terkait (pasal 51 UUJN).
4. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking)
5. Membuat salinan dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana tertulis dan tergambarkan dalam surat yang bersangkutan
6. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir)
7. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
8. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan
9. Membuat akta risalah lelang juga tugas notaris
Ternyata tugas notaris banyak juga ya, gak cuma legalisasi surat. Kamu sekarang sudah tahu kan apa saja wewenang dan tugas notaris? Oh iya, jangan lupa mengasah soft skill kamu sebelum terjun ke dunia kerja. Soft skill yang gak kalah penting untuk kamu asah di antaranya kemampuan komunikasi dan berpikir kritis, loh.
Apalagi kalau kamu tertarik bekerja di bidang hukum, kamu harus punya soft skill yang baik. Untuk mengasah soft skill, kamu bisa mengikuti kelas Komunikasi yang Efektif di sini dan kelas Mempelajari Keahlian Berpikir Kritis di sini.