Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
Program dana bantuan pendidikan ini menjadi salah satu beasiswa dalam negeri yang terbuka untuk mahasiswa dari berbagai jenjang, mulai dari S1, S2, hingga S3. Adapun peserta yang bisa mendaftarkan diri ke program ini adalah calon mahasiswa yang telah memperoleh surat diterima di universitas atau merupakan mahasiswa yang tengah berkuliah maksimal semester 2 pada saat proses pendaftaran.
Baca Juga: 3 Strategi Jitu Raih Beasiswa Kuliah
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dari Kemendikbud ini, memiliki beberapa prioritas. Diantaranya Pendidikan baik itu PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar), Kurikulum dan Pedadogi, Manajemen dan Kebijakan Pendidikan, Perfilman, dan Seni Pertunjukan.
Selain itu, ada pula bidang Seni Musik, Kebudayaan, Perpustakaan, Arkeologi (Permuseuman), Teknologi Informasi, Kebijakan Publik, Pariwisata. Dan Industri Kreatif, Teknologi Pangan, MIPA, Maritim, Pertanian, dan Energi.
Persyaratan Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi S1
Sebagai informasi tambahan bahwa pada dasarnya tidak ada batasan dari program studi yang dapat mendaftar pada Beasiswa Unggulan, karena terbuka untuk semua jurusan. Akan tetapi, memang terdapat beberapa program prioritas Nawacita seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Untuk mahasiswa baru jenjang S1 yang ingin mendaftar Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, maksimal usia adalah 22 tahun. Memiliki Surat Keterangan Lulus atau surat keterangan diterima di perguruan tinggi yang minimal telah terakreditasi B.
Selain itu, juga telah memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Adapun masa berlaku dari sertifikat yang dilampirkan maksimal adalah 3 tahun. Dan persyaratan terakhir adalah meraih peringkat 5 besar.
Sementara untuk mahasiswa yang sedang berkuliah S1, maksimal usia mendaftar juga sama, yakni 22 tahun. Begitu juga dengan status pendaftar bahwa mahasiswa di perguruan tinggi minimal akreditasi B dan maksimal semester 2. Status ini dibuktikan dengan Surat Tanda Aktif Kuliah. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 dengan skala 4,0.
Berkas Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud
Selain harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku, calon pelamar Beasiswa Unggulan Kemendikbud juga harus melampirkan beberapa berkas dokumen saat proses pendaftaran. Diantaranya, KTP, KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) bagi mahasiswa yang tengah kuliah, Loa Unconditional untuk mahasiswa baru, sedangkan mahasiswa on-going melampirkan Surat Tanda Aktif Kuliah.
Adapula berkas lainnya, yaitu Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir, Ijazah dan transkrip nilai terakhir, sertifikat TOEFL/IELTS wajib bagi mahasiswa baru dan proposal studi. Untuk proposal studi ini sendiri tidak ada format khusus, terpenting berisi poin-poin penting seperti rencana kuliah, hingga implementasi hasil studi di masyarakat.
Selain itu, juga harus disertai dengan surat rekomendasi dari civitas akademik atau institusi (download di laman resmi Kemendikbud). Begitu juga dengan surat pernyataan tidak sedang memperoleh beasiswa sejenis dari pihak lain.
Sertakan juga sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten. Dan terakhir, essay dengan menggunakan bahasa Indonesia. Pada penulisan essay ini, wajib hukumnya untuk sesuai dengan tema yang diberikan. Ditulis sebanyak 3 sampai 5 halaman pada kertas A4 dengan format huruf Times New Roman ukuran 12 dan spasi 1,5.
Kini, ragam informasi seputar dunia perkuliahan jadi mudah diperoleh. Cukup dengan download aplikasi goKampus di Google Play Store dan App Store. Proses pendaftaran kuliah pun bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut. Tidak hanya itu, berkesempatan juga memenangkan beasiswa kuliah. Informasi acara kampus, kerja magang, hingga dana pendidikan tersaji secara menarik.