Puasa merupakan kewajiban yang harus kita jalani selagi mampu. Puasa merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib umat Muslim lakukan bila memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, seperti sudah balig, berakal, sehat, muda dan mampu menjalankan puasa. Namun, bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua dan uzur? Yuk, temukan jawabannya di artikel ini!
Sebelum mengetahui bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua, kamu perlu mengetahui dulu syarat wajib puasa dan golongan yang tak wajib berpuasa. Nah, salah satu syarat wajib untuk dapat berpuasa adalah mampu. Mengutip dari web NU Online, ada beberapa golongan orang yang boleh dalam Islam untuk gak ikut berpuasa saat Ramadan. Golongan tersebut di antaranya orang yang bepergian sangat jauh atau musafir, orang sakit, jompo, wanita hamil, orang yang tercekik haus dan kelaparan karena tertimpa musibah, serta wanita menyusui, baik yang diberi upah atau sukarela dan yang sedang menstruasi.
Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang Tua yang Sudah Sangat Tua?
Mengutip dari Tirto.id, Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja menjelaskan tentang kriteria orang tua yang mendapat keringanan untuk gak puasa sesuai dengan syariat Islam. Adapun kriterianya tercantum sebagai berikut:
“Orang tua renta—yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya—jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang tinggal sebanyak satu mud”.
Oleh karena itu, orang yang sudah sangat tua dan uzur cukup membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang tertinggal. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, fidyah memiliki arti memberi makan orang fakir atau miskin. Fidyah bisa berupa makanan pokok, seperti beras. Adapun 1 mud fidyah setara dengan 675 gram atau 6,7 ons. Kamu bisa membayarkan fidyah sebesar 1 mud untuk setiap jumlah hari puasa yang tertinggal.
Namun, jika orang tua gak memiliki harta, mengutip dari web Lazizmu, maka pembayaran fidyah bisa oleh anak-anaknya, baik dengan cara personal ataupun patungan. Anaknya gak boleh menggantikan puasa orang tuanya karena masih hidup. Lain halnya jika sudah meninggal, maka sang anak dapat berperan menggantikan puasa untuk orang tuanya. Jika orang yang sangat tua dan uzur gak memiliki anak dan harta, maka ia tidak wajib membayar fidyah, guys.
Baca Juga: Perhatikan Begini Cara Buka Puasa yang Benar Loh!
So, sekarang kamu jadi tahu kan bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua? Oh iya, kamu bisa mengisi waktu selama bulan puasa dengan ikutan kelas eksklusif dari Nanyang Technological University, loh. Agar gak bosan menunggu waktu berbuka puasa, yuk cari kelas yang kamu minati dan ikutan kelasnya dengan klik di sini!