Penggunaan mata uang kripto di Indonesia rupanya semakin populer. Sejumlah publik figur bahkan mulai ikut-ikutan meluncurkan token kripto. Pertanyaannya, pembayaran apa saja sih yang boleh pakai uang kripto di Indonesia? Bukannya dilarang? Kita bahas yuk.
Dari segi bahasa, uang kripto berasal dari kata cryptocurrency yang merupakan penggabungan dari kata cryptography yang berarti kode rahasia, dan currency yang artinya mata uang. Jadi secara etimologis, definisi uang kripto adalah sebagai jenis mata uang virtual yang menggunakan kode rahasia sebagai pelindungnya.
Melansir dari situs resmi Bank Indonesia, mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Konsep kripto sendiri sebenarnya sudah muncul sejak Perang Dunia II. Saat itu, Jerman memakai kriptografi untuk mengirimkan kode-kode rahasia agar gak mudah terbaca oleh pihak lawan atau sekutu. Selain itu, penggunaan kriptografi tersebut juga membuat penggunaan mata uang kripto gak bisa dimanipulasi. Artinya, gak bisa memalsukan transaksi mata uang kripto. Pencatatan dari cryptocurrency atau mata uang kripto pun biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang terkenal dengan teknologi blockchain. Jadi, gak bisa sembarangan orang masuk.
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Prinsip mata uang kripto sendiri pernah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisan yang berjudul ‘Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer’. Kamu bisa kok mengaksesnya di laman bitcoin.org.
Di tulisan tersebut, Nakamoto sudah mendeskripsikan proyek aset uang kripto sebagai sistem pembayaran elektronik yang berlandaskan bukti kriptografi. Jadi bukan sekadar kepercayaan. Adapun bukti kriptografi itu ada dalam bentuk transaksi yang terverifikasi dan tercatat dalam program blockchain tadi.
Apa Saja Jenis Mata Uang Kripto?
Seiring waktu dan perkembangan zaman, mata uang kripto gak cuma bitcoin. Setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang saat ini diperdagangkan. Beberapa mata uang kripto yang terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dollar AS, misalnya seperti ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, solana, tron, dan masih banyak lagi. Masing-masing aset kripto tersebut memiliki karakterisitik yang khas.
Kini di sejumlah negara, pembayaran menggunakan uang kripto bahkan sudah menjadi hal yang biasa. Malahan ada negara yang pengusaha kecilnya saja sudah menggunakan pembayaran uang kripto. Misalnya seperti di Amerika Serikat, Kazakhstan, Kanada, Australia, Uni Eropa, Israel, dan beberapa lainnya. Sedangkan negara pertama yang menerima pembayaran dengan mata uang kripto adalah El Salvador.
Amerika dan Kazakhstan sendiri tercatat menjadi negara penambang uang kripto terbesar di dunia. Sedangkan China dan Malaysia memutuskan pelarangan baik untuk memproduksi maupun menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran.
Gimana Aturan Pembayaran Menggunakan Kripto Di Indonesia?
Nah, kembali ke pertanyaan awal, soal apakah ada pembayaran yang boleh pakai mata uang kripto di Indonesia? Sebenarnya ada dua fungsi pemakaian dari uang kripto yang harus kamu pahami. Pertama, kripto sebagai alat pembayaran yang digunakan dalam transaksi ekonomi. Kedua, kripto yang fungsinya sebagai aset dan komoditi.
Untuk yang pertama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi sudah “mengharamkan” penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Peraturan tersebut ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. Di dalam UU tersebut menjelaskan bahwa mata uang kripto haram hukumnya sebagai alat tukar atau pembayaran layaknya penggunaan Rupiah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mengumumkan bahwa mereka memberikan larangan memfasilitasi transaksi uang kripto bagi sejumlah jasa keuangan. Di antaranya seperti perbankan, asuransi, hingga multifinance. Para jasa keuangan ini tidak boleh menggunakan, memasarkan, ataupun memfasilitasi mata uang kripto baik sebagai alat tukar transaksi maupun aset kripto untuk investasi. Artinya, satu-satunya alat tukar sah yang bisa terpakai di Indonesia adalah Rupiah.
Baca Juga: 7 Alat Pembayaran Non-Tunai, Bikin Transaksi Semakin Mudah Nih!
Sementara untuk yang kedua, penggunaan kripto ternyata bisa sebagai aset dan komoditi. Aturan mengenai pemakaian kripto sebagai aset di Indonesia tersebut menjadi wewenang Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Jadi kesimpulan sederhananya, hanya aset kripto saja yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi di Indonesia melalui Pasar Fisik Aset Kripto. Di Indonesia sendiri kurang lebih sudah ada 229 aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti loh.
Alasan Bank Indonesia (BI) Melarang Transaksi Pakai Mata Uang Kripto
Tapi kira-kira kenapa ya BI menegaskan larangan terkait penggunaan uang kripto sebagai transaksi pembayaran? Larangan ini tertuju pada penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara sistem teknologi di Indonesia, baik untuk bank dan lembaga selain bank.
1. Memiliki Unsur Spekulasi Sangat Tinggi
Mata uang kripto ini memiliki unsur spekulasi yang sangat tinggi. Selain itu, nilainya juga sangat volatile sehingga jasa keuangan tidak bisa menempatkan dana atau investasi dalam bentuk cryptocurrency.
2. Penyalahgunaan Oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab Seperti Pelaku Kriminal
Sistem dari mata uang kripto ini bersifat anonim. Sehingga saat ada yang melakukan tindak pidana, pelacakan terhadap pelaku akan lebih sulit.
3. Membutuhkan Listrik Yang Banyak Untuk Memproduksi Cryptocurrency
Tingginya biaya produksi juga jadi alasan beberapa negara urung menjadikan mata uang kripto sebagai alat tukar setiap pembayaran. Sejumlah negara menilai hal ini jadi tidak efisien.
Nah, itulah tadi beberapa informasi yang perlu kamu tahu soal pembayaran menggunakan mata uang kripto di Indonesia. Tentunya masih banyak hal menarik terkait cryptocurrency yang makin hype ini. Namun pastikan sumber referensi informasi yang kamu pilih memang tepat ya.
Jika ingin mendapatkan pengetahuan lebih mengenai cryptocurrency, kamu bisa kok mengikuti kelas profesional di goKampus. Saat ini, goKampus sedang bekerja sama dengan kampus terbaik Singapura, Nanyang Technological University (NTU) dengan membuka empat kelas profesional online yang sangat menarik, salah satunya kelas Cryptography and Cryptocurrencies: The Money of the Future.
Penasaran? Yuk langsung daftar sekarang. Kamu juga bisa mendapatkan sertifikat berlisensi NTU yang bergengsi dan bertaraf internasional. Klik di sini untuk informasi lebih detailnya.