Profesi sebagai bidan memiliki beberapa tugas sendiri loh. Jasa-jasanya dalam pelayanan masyarakat juga terbilang penting. Kalau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bidan adalah wanita yang mempunyai kepandaian menolong dan merawat orang melahirkan dan bayinya. Yuk, kita bahas apa saja yang menjadi tugas seorang bidan.
Secara umum, bidan merupakan pendamping perempuan yang sedang dalam masa hamil dan persalinan. Karena berhubungan dengan bidang medis dan nyawa pasien, seorang bidan harus lebih dulu menyelesaikan program pendidikan kebidanan yang sah. Untuk berpraktik sebagai bidan, ia harus lulus uji kompetensi, atau memiliki surat tanda registrasi.
Secara resmi, inilah pengertian, tugas, dan wewenang seorang bidang dalam memberikan pelayanan kebidanan berdasarkan UU Republik Indonesia No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Menurut UU tersebut, bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang mendapatkan pengakuan secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.
Sementara, kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji Bidan dan Apakah Sepadan dengan Tugasnya?
Tugas Bidan
Dalam menyelenggarakan praktik kebidanan, apa saja sih tugas-tugasnya?
- Pelayanan kesehatan kepada ibu
- Memberikan asuhan kebidanan pada masa sebelum hamil
- Memabagikan asuhan kebidanan pada masa kehamilan
- Memberikan asuhan kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal
- Memberikan asuhan kebidanan pada masa nifas
- Melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan
- Melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan, pasca-persalinan, masa nifas, serta asuhan pasca keguguran dan dilanjutkan dengan rujukan
- Pelayanan kesehatan kepada anak
- Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita dan anak prasekolah.
- Memberikan imunisasi program pemerintah pusat.
- Melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita dan anak pra-sekolah; serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan.
- Memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.
- Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
- Bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi, edukasi, konseling, dan memberikan pelayanan kontrasepsi.
- Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.
- Bidan berwenang mendapat pelimpahan wewenang dari dokter bersifat mandat maupun delegatif.
- Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
- Bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya dengan tujuan untuk menolong dari kematian (mengancam nyawa).
Itulah tugas bidan menurut undang-undang yang berlaku. Tertarik menjalani pendidikan Kebidanan? Kamu bisa pilih universitas yang menyediakan jurusan kesehatan di goKampus dengan klik link di sini ya. Daftar kuliah di goKampus, tinggal upload rapor, 1 jam diterima! Penasaran? Kamu bisa cek Daftar Jurusan di sini.