Semakin berkembangnya teknologi, semakin beragam pula sistem pembayaran yang beredar di masyarakat. Semua memiliki satu tujuan yaitu untuk memudahkan transaksi yang kamu lakukan setiap harinya. Setiap kebijakan, baik besar ataupun kecil nilainya, mendapat pantauan Bank Indonesia yang memegang wewenang berdasarkan UU No.23 tahun 1999 dan sudah berubah menjadi UU No.6 tahun 2009.
Apa Sih Maksud Dari Sistem Pembayaran?
Secara harfiah, sistem pembayaran mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme untuk melaksanakan pemindahan dana. Nah, sistem ini ada sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban kamu yang timbul dari kegiatan ekonomi alias transaksi jual beli.
Bank Indonesia juga sudah menetapkan 4 prinsip kebijakan sistem pembayaran. Tujuannya adalh demi kelancaran transaksi yang ada di Indonesia. Empat prinsip tersebut adalah:
- Aman, artinya segala resiko seperti likuiditas, kredit, hingga fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi oleh si penyelenggara sistem pembayaran.
- Efisien, artinya sistem pembayaran tersebut harus dapat digunakan secara luas. Sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah dan terjangkau karena meningkatnya skala ekonomi.
- Kesetaraan akses, artinya tidak ada praktik monopoli dalam satu sistem yang menghambat pihak atau pemain lain untuk masuk.
- Perlindungan konsumen, artinya sistem pembayaran harus aman. Istilah lainnya clean money policy yang berarti jumlah uang tunai yang beredar serta segi kondisi apakah masih layak digunakan untuk transaksi atau bukan tanggung jawab BI.
Bedanya Dulu Dan Sekarang?
Kamu tentu tahu cara bayar terus berevolusi mengikuti perkembangan zaman. Saat proses perubahan berlangsung, ada 3 unsur penggerak yang terus mengiringi. Tiga unsur itu adalah inovasi teknologi & model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas.
Dahulu, sistem barter antar barang digunakan sebagai alat pembayaran. Setelah itu, transaksi berubah menggunakan uang komoditas berupa hasil bumi hingga hewan ternak.
Sekitar tahun 700 – 500 SM, bangsa Tiongkok mulai memproduksi logam mulia berupa emas, perak, dan tembaga sebagai sistem pembayaran yang baru. Begitu pabrik kertas berdiri di Eropa pada abad ke-12, secara bertahap produksi massal uang kertas terjadi di seluruh dunia. Bermula pada 1661, Swedia menjadi negara pertama di Eropa yang menggunakan uang kertas sebagai alat tukar.
Kini, cara bayar yang berlaku sangat bervariasi jenis dan jumlahnya. Semua menawarkan kemudahan untuk bertransaksi sehingga kebutuhan kamu sebagai pelaku kegiatan ekonomi dapat terpenuhi dengan baik dan tepat guna.
Jadi, sistem pembayaran saat ini terbagi menjadi dua: tunai dan non-tunai. Perbedaannya terletak pada instrumennya saja.
Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal, baik itu kertas ataupun logam sebagai alat transaksi. Sementara, non-tunai kini ada bermacam jenisnya dan gak menutup kemungkinan akan semakin bertambah seiring berkembangnya teknologi.
Apa Saja Instrumen Transaksi Non-Tunai?
- Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) seperti kartu debit, kartu ATM, dan kartu kredit.
- Cek, yaitu surat dari bank dan nasabah menggunakannya untuk penarikan uang dengan menuliskan jumlah nominal uang.
- Bilyet giro, yaitu surat perintah dari nasabah kepada bank untuk pencairan sejumlah dana atau pindah buku.
- Nota debit, sejenis bukti transaksi yang berguna untuk meminimalisiasi utang usaha yang harus lunas
- Uang elektronik, yaitu uang digital dari setoran tunai yang dilakukan pihak nasabah agar bisa dialihkan menjadi uang elektronik atau e-money. Uang elektronik ini terbagi menjadi card based dan server based. Contoh uang elektronik card based adalah kartu flazz atau e-money. Sementara server based adalah gopay, OVO, ShopeePay, dan lain sebagainya.
Sistem pembayaran non-tunai sangat efektif bagi kamu yang ingin melakukan transaksi secara cepat dan aman. Kamu juga bisa menggunakan transaksi non-tunai untuk mengikuti kelas online profesional kerja sama goKampus dengan universitas terbaik di Singapura, Nanyang Technological University (NTU). Selain mendapatkan skill mumpuni, kamu juga bisa mendapatkan sertifikat yang mendapatkan lisensi langsung dari NTU. Keren banget, kan? Klik di sini dan dapatkan diskon up to 50%! Kesempatan terbatas.