PHK
goKampus

Gak Pengen Ada PHK? Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan dan Karyawan

Baik perusahaan maupun karyawan, tentunya gak ada yang menginginkan terjadinya PHK. Namun terkadang, kondisi keuangan yang begitu berat membuat kebijakan PHK sulit dihindari. Lalu apa yang bisa dilakukan perusahaan? Apa pula yang harus dilakukan karyawan? Kita kupas tuntas yuk. 

Belajar gratis kelas-kelas dari Amazon Web Services (AWS). Belajar sekarang di sini

Sebelum membahas semua pertanyaan di atas, ada baiknya kamu mengetahui dulu apa itu PHK dan jenis-jenisnya. Sebab masing-masing PHK memiliki aturan berbeda sehingga harus disikapi berbeda pula. 

Apa Itu PHK

PHK adalah singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. Sederhananya, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau majikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 

Jenis-Jenis PHK

1. PHK Demi Hukum

Untuk jenis ini, PHK dilakukan karena pekerja meninggal dunia atau jangka waktu perjanjian kerja telah habis. Pada kasus ini perusahaan gak perlu memberikan surat PHK karena pelaksanaannya sudah otomatis. 

2. PHK karena Melanggar Perjanjian Kerja

Jenis ini memang terdengar mirip dengan pemecatan, di mana karyawan diberhentikan secara sepihak. Penyebabnya pun serupa yaitu karena karyawan melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja ataupun mengundurkan diri. Nah yang membedakannya adalah surat yang dibuat bukan surat pemecatan, melainkan surat pemutusan hubungan kerja. Alasannya pun biasanya dinyatakan karena dilakukan oleh salah satu pihak atas kemauan sendiri, jadi bukan diperintahkan oleh aturan.

3. PHK karena Kondisi Tertentu

PHK karena kondisi tertentu bisa macam-macam. Jenis ini merupakan PHK yang paling sering terjadi. Seperti disebutkan di awal, yang dimaksud dengan kondisi tertentu itu bisa karena efisiensi perusahaan, pailit, kerugian yang terjadi terus-menerus, dan semacamnya. Bisa juga karena seorang karyawan mengalami sakit berkepanjangan. 

4. PHK karena Kesalahan Berat

Nah, PHK yang satu ini bisa dibilang sama dengan pemecatan. Misalnya ketika seorang karyawan melakukan kesalahan berat seperti penipuan, penggelapan barang perusahaan, menyerang atau menganiaya rekan kerja, membocorkan rahasia perusahaan selain untuk kepentingan negara, dan sebagainya.

Aturan Pesangon PHK

Saat terjadi PHK, perusahaan wajib wajib membayarkan uang pesangon PHK atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian untuk karyawan tetap. Besaran dan prosedurnya pun sudah dijelaskan detail di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Isi Pasal 156 tentang Pesangon PHK di UU Cipta Kerja

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang 444 dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan

upah;

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan

upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh)

bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh

diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja

bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Di Pasal 37 sebenarnya ditegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengusahakan agar jangan sampai terjadi. Namun terkadang kondisi ekonomi membuat perusahaan terpaksa melakukannya. Bahkan belakangan, terjadi PHK massal yang dialami perusahaan-perusahaan rintisan akibat adanya pandemi COVID-19 yang berkepanjangan. Sejumlah kalangan pengamat ekonomi ada yang bilang kalau kondisi ini termasuk fenomena bubble burst

Tingkatkan skill dengan kelas-kelas dari Amazon Web Services (AWS). Belajar gratis di sini

PHK Massal dan Cara Menghindarinya

Ada tiga hal penting terkait PHK massal yang perlu kamu ketahui. Apa saja?

1. Jumlah PHK Massal

Disebut PHK massal jika suatu perusahaan terpaksa melakukannya terhadap karyawannya minimal 10 orang atau lebih. Setidaknya, hal ini terjadi dalam satu bulan atau terjadi berentetan. 

2. Syarat PHK Massal

Sesuai Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan cuma bisa melakukan PHK massal setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Tanpa itu, PHK massal batal, Guys (Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). Namun sebenarnya, baik perusahaan, pekerja, dan pemerintah wajib melakukan segala upaya untuk menghindarinya. 

3. Aturan Soal Upaya Menghindari PHK Massal

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 (SE Menaker 907/2004) memberikan sejumlah rekomendasi sebagai upaya untuk menghindari PHK massal. Beberapa di antaranya: 

  1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas,misalnya tingkat manajer dan direktur; 
  2. Mengurangi shift; 
  3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur; 
  4. Mengurangi jam kerja; 
  5. Mengurangi hari kerja; 
  6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; 
  7. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya 
  8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. 

Nah itulah tadi beberapa hal penting terkait PHK yang perlu kamu ketahui. Sekali lagi, tentunya gak ada satu orang pun yang menginkan terjadinya PHK apalagi PHK massal. Maka dari itu, yuk sama-sama bekerja keras menyelamatkan perusahaan tempat kita bekerja. 

Upgrade skill kamu agar gak kalah dalam persaingan yang makin ketat ini. Sebab saat perusahaan terpaksa melakukan PHK, seleksi kemampuan tentu akan jadi satu pertimbangan. 

Gak usah pusing memikirkan waktu, sekarang ada banyak kok kelas-kelas profesional yang diadakan secara online. Jadi kamu bisa memanfaatkan waktu luang semaksimal mungkin dengan meng-upgrade kemampuan kamu. Coba deh cek kelas-kelas profesional yang diadakan secara online di goKampus. 

Selain bisa belajar langsung dari para ahli di bidangnya, kamu juga bisa mendapatkan sertifikat yang tentu saja bisa menaikkan harga jual kamu di mata perusahaan. Selain itu di goKampus kamu bisa belajar gratis. Cek sekarang di sini 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *