Kamu pasti update kalau beberapa waktu ini berita soal PHK massal di sejumlah perusahaan rintisan atau startup jadi pembicaraan banyak orang. Tapi apa sih yang membuat hal ini terjadi? Kita bahas yuk.
Fenomena PHK massal yang terjadi di sejumlah startup di Indonesia memang benar-benar terjadi, guys. Salah satu penyebabnya adalah terguncangnya kondisi ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan. Nah, sejumlah kalangan pengamat ekonomi ada yang bilang kalau kondisi ini termasuk fenomena bubble burst.
Apa Itu Bubble First?
Mengutip dari Investopedia, gelembung atau bubble adalah siklus ekonomi yang ditandai dengan eskalasi cepat nilai pasar, terutama pada harga aset. Nah, inflasi yang cepat ini terjadi akibat penurunan nilai yang cepat atau konstraksi. Kamu bisa menyebutnya dengan ledakan gelembung atau bubble burst.
Istilah ini juga cocok untuk menggambarkan kondisi startup sekarang. Ekonom Senior Institute for Develompent of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini, pernah bilang kalau jumlah kemunculan startup di Indonesia terlalu massif dan seolah-seolah menggelembung (bubble). Nah, gak semua startup bisa bertahan di masa pandemi. Akibatnya, gelembung yang membesar tersebut kemudian pecah dan hilang (burst).
Perusahaan yang terdampak bubble burst biasanya melakukan efisiensi karena gak punya pemasukan. Mereka harus menghentikan sejumlah layanan dan terpaksa melakukan PHK massal. Kebijakan ini sebenarnya merupakan tindakan yang sah-sah saja ya. Namun, perlu perhatian juga kalau yang namanya tindakan PHK dalam jumlah besar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku ya!
Baca Juga: LinkedIn Adalah Cara Baru Mencari Kerja, Percantik Profilenya Yuk!
3 Hal Penting Mengenai PHK Massal yang Harus Kamu Ketahui!
1. Jumlah PHK Massal
Namanya PHK massal, terjadi jika suatu perusahaan terpaksa melakukan pemutusan kerja terhadap karyawannya minimal 10 orang atau lebih. Setidaknya, PHK ini terjadi dalam satu bulan atau terjadi berentetan. Ketentuan soal ini sudah ada dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-150/MEN/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan (Kepmenaker 150/2000).
2. Apa Saja Syaratnya?
Sesuai Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan cuma bisa melakukan PHK massal setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Tanpa itu, PHK massal batal (Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). Namun sebenarnya, baik perusahaan, pekerja, dan pemerintah wajib melakukan segala upaya untuk menghindari PHK dulu.
3. Aturan Soal Upaya Menghindari PHK Massal
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 (SE Menaker 907/2004) memberikan sejumlah upaya yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari PHK massal. Beberapa di antaranya:
- Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas,misalnya tingkat manajer dan direktur
- Mengurangi shift
- Membatasi/menghapuskan kerja lembur
- Mengurangi jam kerja
- Mengurangi hari kerja
- Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu
- Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya
- Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat
Nah itulah beberapa rekomendasi untuk para perusahaan agar dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya PHK massal. Upaya-upaya tersebut dilakukan tentunya berdasarkan dari persetujuan perusahaan dan pekerja ya, jadi gak bisa sepihak.
Tentunya, gak ada satu orang pun yang menginginkan terjadinya PHK massal kan? Maka dari itu, yuk kamu terus mengasah diri dan menggali potensi terbaik yang kamu miliki selagi masih ada kesempatan bekerja. Caranya? Kamu bisa upgrade skill agar gak kalah dalam persaingan yang makin ketat ini. Upgrade skill gak cuma bagus untuk perusahaan, tapi juga baik untuk masa depan kamu.
Gak usah takut menghabiskan waktu, sekarang banyak kok kelas-kelas profesional secara online. Jadi, kamu bisa memanfaatkan waktu luang semaksimal mungkin untuk upgrade kemampuan kamu dengan ikutan kelas-kelas profesional dari goKampus.
Kamu bisa memulainya dengan ikutan kelas dari Nanyang Technological University (NTU) yaitu Business Data Analytic di sini sebagai bekal persiapanmu untuk mengangkat reputasi di dunia kerja. Usai kelas, kamu bisa langsung dapat sertifikat resmi dari NTU loh! Mau sertifikat lain? Ada kok. Kamu bisa dapat sertifikat resmi dari Trent Global College dan diskon up to 65% loh! Cara daftarnya? Klik di sini dan pilih kelas favoritmu!