Kamu pasti pernah melihat jurnalis yang meliput langsung dari lokasi kejadian, bukan? Jurnalis dalam melakukan liputan gak boleh mencampurkan fakta di lapangan dengan opini yang menyudutkan pihak tertentu. Makanya nih, jurnalis harus selalu melakukan verifikasi atas informasi yang sudah ia dapatkan. Setelah itu, informasi berdasarkan fakta dapat disiarkan atau dipublikasikan. Hal ini menjadi bagian dari kode etik jurnalistik. Buat kamu calon jurnalis, yuk pahami kode etik yang satu ini sebagai bekalmu nanti!
Apa Saja Kode Etik Jurnalistik Itu?
Kode etik jurnalistik adalah pedoman jurnalis dalam mencari dan menyiarkan informasi sehingga seluruh informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan. Makanya, ada istilah kalau jurnalis identik dengan kode etik jurnalistik. Kamu mungkin bertanya-tanya, memang siapa yang membuat kode etik jurnalistik? Yang membuat dan mengeluarkan pedoman ini adalah Dewan Pers. Jika ada jurnalis ataupun pekerja media atau pers yang melanggar kode etik ini, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
Mengutip dari web resmi Dewan Pers, berikut pasal-pasal kode etik jurnalistik yang berlaku dan harus pekerja pers, media, jurnalis maupun wartawan jalankan. Apa sajakah itu?
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dari pasal-pasal tersebut, ternyata menjadi jurnalis memang bukan tantangan yang mudah karena profesi ini harus dapat menjaga kepercayaan publik, media dan juga para narasumber. Selain itu, jurnalis juga memegang tanggung jawab sosial, yaitu menghormati hak asasi semua orang.
Baca Juga: Jadi Jurnalis Aja? 10 Top Pekerjaan Jurusan Jurnalistik
So, sekarang kamu sudah tahu kan seperti apa saja isi kode etik jurnalistik? Yuk, ketahui informasi mengenai jurusan yang kamu minati di Direktori Jurusan tau klik di sini untuk cek jurusan yang berhubungan dengan jurnalistik.