Saat ini, kita bisa dengan mudah menerima informasi dari media massa maupun media massa. Nah, ngomongin media massa, tahukah kamu kalau media massa atau pers memiliki peran yang sangat penting bagi negara? Kamu mugkin juga penasaran, seperti apa kondisi kebebasan pers di Indonesia? Yuk, langsung cek selengkapnya di artikel ini!
Yuk, Kita Pahami Artinya Terlebih Dahulu!
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebebasan pers memiliki arti kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa. Mengutip dari buku “Kebebasan Pers dan Usaha Mencerahkan” karya Jakob Oetama (2001), kebebasan pers berarti bebas berpikir, berpendapat, serta berbicara. Namun bebas di sini bukan berarti pers dapat menuliskan dan memberitakan secara semena-mena atau sembarangan. Pers justru memiliki tanggung jawab yang besar kepada publik atas pemberitaan yang mereka tuliskan. Hal ini karena yang tertulis pada media tentu sangat berpengaruh terhadap pemikiran publik.
Di Indonesia, kebebasan pers sendiri diatur dalam dua undang-undang, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Melalui kebebasan pers, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi terkait peristiwa hingga kebijakan serta kinerja pemerintah secara transparan. Sudah menjadi hak bagi masyarakat untuk dapat mengetahui seluruh informasi yang menyangkut publik tanpa dihalang-halangi. Hal ini tertulis pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi negara”. Kalimat tersebut bermakna bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Namun, dalam kebebasan ini media tetap harus memenuhi kode etik jurnalistik yang berlaku karena peran media sangatlah penting dalam membentuk pola pikir masyarakat. Masyarakat juga harus bijak dalam menanggapi dan memaknai kebebasan media massa. Jangan sampai informasi yang kita tulis dan sebarkan mengganggu privasi dan hak asasi manusia lainnya, terutama di era digital saat ini.
Lalu, Seperti Apa Kondisi Kebebasan Pers di Indonesia?
Di Indonesia, kebebasan pers mengalami banyak perubahan setelah Orde Baru. Jika pada Orde Lama pers memiliki kecenderungan terhadap pemerintah, di Orde Baru pers bersifat independen serta berdiri sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Baca Juga: 5 Fungsi Pers di Indonesia, Kamu Sudah Tahu Belum?
Nah. itulah informasi seputar kebebasan pers di Indonesia. Oh iya, apakah kamu tertarik menjadi anggota pers? Atau masih explore profesi lainnya? Tahukah kamu kalau relevansi kemampuan lulusan perguruan tinggi di Indonesia dengan kebutuhan industri masih berada di kisaran 64% berdasarkan Future of Jobs Report, World Economic Forum 2020?
Sambil mempersiapkan diri kamu untuk terjun ke dunia kerja, kamu bisa ambil kelas Nanyang Technological University Singapore di goKampus. Ada beragam pilihan kelas yang bisa kamu ikuti dari mana saja secara online PLUS dapat sertifikat profesional berlisensi dari kampus ternama di Asia dengan biaya terjangkau, cukup Rp700 ribu/bulan. Kalau kamu tertarik, bisa sign up sekarang atau cek kelas NTU di sini.