fungsi pers
Kategori Kelas

5 Fungsi Pers di Indonesia, Kamu Sudah Tahu Belum?

Media massa berperan menyiarkan informasi seputar peristiwa yang baru terjadi atau bahkan yang tren baru-baru ini. Dengan peran tersebut, apakah kamu sudah memahami betul apa saja fungsi pers? Apakah pers sebagai media massa hanya untuk menyebarkan informasi? Yuk, kenali 5 fungsi pers di Indonesia di artikel ini!

Apa Itu Pers?

Pengertian pers menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara itu, menurut Effendi (2007) dalam buku 4 Pilar Jurnalistik (2018), pers memiliki dua pengertian, yaitu dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, pers adalah media massa meliputi majalah, surat kabar, mingguan, televisi, dan radio, sedangkan dalam arti luas pers adalah lembaga atau badan organisasi yang menyebarkan berita sebagai karya jurnalistik kepada khalayak.

Fungsi Pers di Indonesia

Ada beberapa fungsi penting yang pers Indonesia miliki. Fungsi ini juga tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 dan 2. Mengutip dari web JDIH BPK RI, berikut isi undang-undang tersebut:

  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat 1, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Selain itu, mengutip dari web Kompas.com, berikut penjelasan tentang fungsi pers:

1. Pers sebagai media informasi

Pers sebagai media massa memiliki tugas utama, yaitu menginformasikan berbagai informasi kepada masyarakat. Berbagai informasi ini dapat berupa lisan, tulisan, atau siaran langsung terkait pemberitaan politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, serta budaya.

2. Pers sebagai pendidikan

Pers juga dapat mengedukasi dan memberikan wawasan luas kepada para pemirsanya. Pendidikan ini bisa berupa tayangan dokumenter, wawancara, cerita, artikel, dan berbagai bentuk lainnya.

3. Pers sebagai hiburan

Selain untuk mengedukasi masyarakat, pers juga memiliki fungsi untuk menyajikan hiburan pada para pemirsanya dengan menayangkan cerpen, puisi, komik, olahraga, drama, film, musik, podcast, dan berbagai macam lainnya. Tentu hiburan tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar gak melanggar hukum, HAM, serta nilai-nilai Pancasila.

4. Pers sebagai kontrol sosial

Pers dapat berperan sebagai kontrol sosial, hal ini tertulis dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 6 butir d yang berbunyi “Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”.

Kontrol sosial ini juga berguna untuk menghubungkan pemerintah dengan masyarakatnya. Contohnya, pers dapat mengawasi jika terjadinya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, hingga ancaman ekonomi, baik yang pemerintah ataupun masyarakat lakukan.

5. Pers sebagai lembaga ekonomi

Pers juga boleh mengambil keuntungan ekonomi dalam bisnis, seperti menyiarkan iklan yang berbayar dalam berbagai macam jenis dan bentuk.

Baca Juga: Kapan Hari Pers Nasional 2022, 2023, dan Seterusnya? Cek Juga Sejarahnya di Sini!

So, sekarang kamu sudah tahu kan berbagai fungsi pers? Ternyata banyak ya peran penting dan fungsi pers di Indonesia! Oh iya, apakah kamu tertarik menjadi anggota pers? Atau kamu masih explore profesi lainnya? Tahukah kamu kalau relevansi kemampuan lulusan perguruan tinggi di Indonesia dengan kebutuhan industri masih berada di kisaran 64% berdasarkan Future of Jobs Report, World Economic Forum 2020?

Sambil mempersiapkan diri kamu untuk terjun ke dunia kerja nanti, kamu bisa juga ambil kelas Nanyang Technological University Singapore di goKampus. Ada beragam pilihan kelas yang bisa kamu ikuti dari mana saja secara online PLUS dapat sertifikat profesional berlisensi dari kampus ternama di Asia dengan biaya terjangkau, cukup Rp700 ribu/bulan. Kalau kamu tertarik, bisa sign up sekarang atau cek kelas NTU di sini.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *