Bagi kamu yang hobi berenang, pasti penasaran dengan hukum berenang saat berpuasa. Berenang memang aktivitas yang menyenangkan dan menyegarkan, terlebih jika kamu lagi menjalankan ibadah puasa. Rasa gerah, sumpek dan loyo seketika menjadi segar kembali karena tubuh terkena air. Tapi, kira-kira berenang itu membatalkan puasa gak, ya? Bagaimana hukum berenang saat puasa? Yuk, cari tahu di artikel ini!
Bagaimana Hukum Berenang saat Puasa?
Sebelumnya, kamu harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Mengutip dari NU Online, hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam. Hal ini bisa melalui rongga yang terbuka, seperti mulut, telinga, anus, lubang kemaluan, hidung atau melalui rongga yang memang gak terbuka, seperti bagian tubuh yang lagi terluka. Benda-benda tersebut bisa berupa benda cair ataupun padat. Makanya nih, saat berpuasa sebaiknya kita menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Hukum berenang saat puasa adalah makruh atau gak membatalkan puasa. Namun, kamu juga harus berhati-hati jika ada air yang masuk ke dalam tubuh. Misalnya, air kolam gak sengaja tertelan atau masuk melalui hidung. Makanya nih, kamu juga harus menyadari seperti apa kebiasaanmu saat berenang. Jika kamu memiliki kebiasaan gak sengaja menelan air saat berenang, maka sebaiknya kamu meninggalkan kegiatan tersebut karena hukumnya menjadi haram. Hal ini juga karena kamu sudah tahu konsekuensinya, namun masih tetap kamu lakukan. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Sementara itu, mengutip dari Tirto.id, prinsip kehati-hatian ini harus dipertimbangkan jika aktivitas renang bukan merupakan tuntutan profesi, seperti nelayan, atlet renang atau menyelam, dan profesi lainnya yang sumber kehidupannya berasal dari berenang dan menyelam. Ketika berenang, kamu juga harus menggunakan pakaian dan perlengkapan lengkap untuk mencegah air masuk ke dalam tubuh. Jika aktivitas renang hanya dilakukan untuk refreshing, maka berenanglah setelah waktu berbuka puasa agar gak mengganggu ibadah puasamu.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa? Yuk, Cek di Sini!
Sekarang, kamu sudah tahu kan hukum berenang saat puasa? Semoga artikel ini bisa menjawab keraguanmu, ya! Oh iya, kamu bisa mengisi waktu selama bulan puasa dengan ikutan kelas eksklusif dari Nanyang Technological University, loh. Agar gak bosan menunggu waktu berbuka puasa, yuk cari kelas yang kamu minati dan ikutan kelasnya dengan klik di sini!