Apakah kamu pernah mendengar istilah yudisium? Yudisium adalah istilah yang perlu setiap mahasiswa pahami dan salah satu proses sebelum kelulusan mahasiswa dari perguruan tinggi. Istilah ini sering muncul sebelum mahasiswa lulus atau wisuda.
Sebagai bagian dari proses menuju kelulusan mahasiswa dari perguruan tinggi, istilah ini sebenarnya sangat dekat dengan wisuda. Namun, ada beberapa perbedaan sehingga calon mahasiswa masih asing dengan istilah tersebut. Yuk, ketahui pengertiannya, syarat dan bedanya dengan wisuda di artikel ini!
Yudisium Adalah Penetapan Kelulusan
Yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penetapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik yang telah mahasiswa jalani. Menurut asal katanya, istilah ini berasal dari bahasa latin, yaitu “Judicium” yang merupakan serapan dari bahasa Inggris, yaitu “Judgment” sehingga yudisium adalah keputusan di mana mahasiswa telah memenuhi syarat.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yudisium adalah penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi). Yudisium juga berarti pengumuman nilai akhir dari seluruh program mata kuliah dan penetapan nilai akhir tersebut akan dosen atau pejabatan bersangkuatan bacakan saat kegiatan tersebut.
Apa Syarat Yudisium?
Untuk menuju tahap ini, ada syarat yang harus mahasiswa penuhi. Syarat-syarat tersebut bisa beragam bagi masing-masing program studi (prodi), fakultas, dan universitas. Namun, pada umumnya syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Sudah menyelesaikan persyaratan studi atau akademik sesuai ketentuan.
- Telah melunasi semua biaya administrasi akademik.
Adapun berkas yang harus mahasiswa ajukan, di antaranya:
- Kartu Mahasiswa Aktif untuk mengambil blanko permohonan pengajuan.
- Fotokopi Ijazah SLTA.
- Lunas tagihan dari biro keuangan.
- Lunas DPP dan BPH.
- Surat bebas pinjam alat laboratorium (lab).
- Surat bebas pinjam buku dari perpustakaan.
- Bukti penyerahan buku, skripsi/tesis/disertasi, dan CD referensi.
- Fotokopi sertifikat TOEFL
Selain itu, penyelenggara rapat yudisium biasanya ialah senat fakultas atau program pascasarjana di mana keputusan penetapannya berdasarakan keputusan dekan atau direktur program pascasarjana. Terkadang, pelaksanaan kegiatan ini bersama-sama dengan mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian skripsi dan dinyatakan lulus. Namun, ada juga kegiatan yang hanya beberapa mahasiswa ikuti setelah mereka melaksanakan ujian skripsi.
Apa Bedanya dengan Wisuda?
Dari keterangan ringkas di atas, bisa kita simpulkan kalau perbedaan yudisium dan wisuda sudah cukup jelas terlihat. Yudisium adalah penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa, sedangkan wisuda adalah tanda pengukuhan selesainya studi sekaligus pelepasan status kemahasiswaan.
Jadi, mahasiswa yang lulus di yudisium dan sudah melewati proses wisuda, maka mahasiswa tersebut berhak mendapatkan transkrip akademik dan ijazah. Nah, pengambilan ijazah dan transkrip tadi dapat terpenuhi setelah memenuhi persyaratan akademik maupun administrasi yang pihak perguruan tinggi telah tetapkan.
Baca Juga: Apa Itu Penelitian Kualitatif? Mahasiswa Semester Akhir Wajib Tahu!
Gimana? Sudah gak bingung dengan istilah yang satu ini, kan? Buat kamu yang masih ingin cari-cari informasi seputar kampus favorit lain atau mencari program beasiswa, kamu bisa cek di goKampus, ya. Mau daftar kuliah pake aplikasi goKampus, tinggal upload rapor, 1 jam diterima! More info? Klik link di sini.