Advokat dan pengacara sekilas sama saja. Kamu akan menemukan bahwa orang yang bertugas membela tersangka di pengadilan adalah advokat atau kita kenal juga sebagai pengacara. Sebenarnya apa sih perbedaan antara advokat dan pengacara?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan. KBBI juga menulis bahwa kata lain (sinonim) dari advokat adalah “pengacara”. Loh, sama saja dong? Ternyata dulunya advokat dan pengacara memiliki perbedaan.
Menurut HukumOnline, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Saat ini, ketentuan mengenai advokat di Indonesia ada pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Seorang advokat bisa memberi jasa hukum berupa:
- Memberikan konsultasi hukum
- Memberikan bantuan hukum
- Menjalankan kuasa
- Mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Kesimpulannya, advokat adalah orang yang memberikan jasa-jasa hukum yang tertulis di atas. Selain itu, advokat juga telah memenuhi berbagai persyaratan yang sesuai dengan UU Advokat.
Sebelum UU Advokat sah sebagai undang-undang, advokat merupakan orang yang punya profesi memberi jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan. Selain itu, advokat adalah seseorang yang mempunyai izin praktik pengacara di seluruh pengadilan yang ada dalam seluruh wilayah Indonesia.
Nah, bedanya ternyata di situ. Sebelum UU Advokat diundangkan, pengacara praktik adalah orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan, di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik pengacara yang ia miliki.
Jika pengacara hendak memberi jasanya di luar lingkup wilayah izin praktiknya, ia harus meminta izin ke pengadilan tempat ia akan bertugas terlebih dahulu.
Perbedaan Advokat dan Pengacara
Hal ini berubah ketika UU Advokat mulai sah menjadi undang-undang. Pasal 32 UU Advokat menegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku merupakan advokat.
Setelah UU tersebut berlaku, pengacara praktik yang telah melalui pengukuhan pada saat UU tersebut mulai berlaku dapat memberikan jasa hukum di seluruh wilayah negara Indonesia.
Gimana, sudah tahu kan bedanya? Apakah semakin tertarik dengan profesi ini? Jangan lupa mengasah soft skill kamu sebelum terjun ke dunia kerja nanti. Soft skill yang gak kalah penting untuk kamu asah di antaranya kemampuan komunikasi dan mendengarkan, loh.
Apalagi kalau kamu tertarik menjadi advokat nantinya, kamu harus punya soft skill yang baik. Untuk mengasah soft skill, kamu bisa mengikuti kelas Komunikasi yang Efektif di sini dan kelas Keterampilan Mendengarkan yang Efektif di sini.
Gak hanya mengasah soft skill dan upgrade diri, kamu akan dapat beragam insight dari profesional yang berpengalaman di bidangnya. Plus, dapat sertifikat dari institusi ternama yang dapat menunjang karier kamu ke depannya. Yuk, ikutan kelasnya sekarang secara online!