Pengacara kerap kali jadi candaan untuk seseorang yang gak punya pekerjaan, tapi punya banyak kegiatan alias “pengangguran banyak acara.” Namun, pekerjaan pengacara tentu saja gak menganggur.
Beberapa dari kamu mungkin pernah bertanya-tanya, kenapa ya, mereka kita sebut sebagai pengacara? Ternyata, “acara” dalam kata “pengacara” bukan berarti kegiatan pertemuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berikut salah satu arti kata “acara”:
pemeriksaan dalam pengadilan; perkara.
Masih dari KBBI, pengacara memiliki arti sebagai pembela perkara; pendamping tergugat (terdakwa). So, pengacara adalah pembela perkara dan pendamping tergugat dalam sebuah acara persidangan.
Tugas Pengacara
Dengan kata lain, pengacara atau advokat adalah profesi hukum yang punya banyak acara. Tugasnya terbilang cukup berat. Sudah begitu, mereka harus mendapat cibiran dari sekitarnya karena membela pihak yang bersalah. Pemikiran tersebut wajar saja. Namun, tentu dalam hukum, semua ada alasannya tersendiri. Berikut beberapa tugasnya!
1. Bertanggung jawab terhadap klien
Dalam Hukum Acara Pidana ada yang namanya Asas Praduga Tak Bersalah. Ini sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 54 dan 55, serta UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat 1.
Artinya, setiap tersangka yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tak bersalah di mata hukum sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, serta menyatakan bahwa tersangka bersalah.
2. Pengacara menjadi penasihat dan pendamping klien
Pengacara membela tersangka atau terdakwa bukan hanya agar mereka terbebas dari semua tuntutan. Namun, profesi ini juga menjadi penasihat dan pendamping tersangka di pengadilan sampai perkara selesai, serta melindungi hak yang tersangka miliki agar gak ada pelanggaran.
3. Menangani masalah atau kasus hukum
Dalam kasus hukum yang rumit, banyak perselisihan antar berbagai pihak yang berseberangan. Di sini, tugas advokat adalah mendefinisikan, membuat, serta menerapkan konsep hukum. Caranya, melakukan analisis dan menjelaskan permasalahan hukum, serta melakukan identifikasi masalah secara sistematis.
4. Mengawal konstitusi dan hak asasi manusia
Mengawal konstitusi termasuk salah satu tugasnya. Ini termasuk menegakkan peraturan, berjuang demi hak asasi manusia (HAM). Jika seorang klien/terdakwa gak pengacara bela, berbagai pihak mungkin akan bertindak semena-mena kepada mereka. Inilah tugas untuk menjaga HAM para kliennya.
5. Menyebarkan ilmu pengetahuan hukum
Pengacara memang bukan dosen hukum yang tugasnya menyebarkan ilmu. Namun, sebagai orang yang seharusnya punya pengetahuan luas tentang hukum, ia juga punya tugas dan tanggung jawab untuk terus menyebarkan ilmu pengetahuan hukum kepada masyarakat luas. Maklum, ilmu hukum kan ribet dan rumit banget. Setidaknya, kita sebagai awam harus paham sedikit.
6. Belajar dan update terus
Selain menyebarkan ilmu hukum, advokat juga harus belajar terus menerus karena ilmu hukum juga terus update dengan berbagai kasus baru yang terjadi setiap hari.
7. Memberikan bantuan hukum
Gak semua orang mampu membayar jasa pengacara. Namun, dalam kasus tertentu, ia bisa memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang yang sangat lemah dan gak mampu.
Inilah yang kita kenal dengan pro bono yang berasal dari bahasa latin. Artinya, demi kebaikan publik, atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan.
Baca Juga: Tugas Pengacara, Kok Mereka Mau Membela Tersangka?
Gaji Pengacara Relatif Besar, Loh
Pekerjaan pengacara menjadi impian banyak orang. Statusnya lebih tinggi daripada pekerjaan lain. Tentu saja, gaji pengacara juga relatif besar. Siapa sih yang gak mau gaji besar?
Coba saja lihat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia memiliki koleksi mobil mewah dan properti yang melimpah. Belum lagi arloji mewah dan pakaian branded yang selalu Hotman kenakan ketika tampil di publik. Gaya hidup beliau dan beberapa nama lainnya yang glamor membuat profesi ini punya reputasi dengan gaji yang besar.
Namun, gak semuanya memperoleh gaji yang besar. Mayoritas profesi ini adalah pekerja bebas (freelancer). Mereka mencari pekerjaan di berbagai sektor. seperti hukum pidana, hukum komersial, hukum umum, hukum internasional, hukum hiburan, dan hukum olahraga.
Mereka hidup bermodal bayaran dari klien. Kurang lebih mirip dengan dokter yang buka praktik sendiri, atau teknisi mobil yang buka bengkel sendiri. Kalau lagi sepi, pendapatannya juga kecil.
Bayaran pengacara tergantung kesepakatan dengan klien. Selain itu, pendapatan juga tergantung dengan jumlah kasus yang ia tangani. Soal gaji pengacara sudah ada dalam UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Gaji Pengacara Pemula di Firma Hukum
Gimana yang bekerja di firma hukum? Ini tergantung pada keterampilan, reputasi, dan jenis kasus, serta tentunya firma hukum tempat ia bernaung.
Mengutip AsianParent, pengacara pemula di firma hukum akan mendapat gaji lebih dari Rp7 juta setiap bulan. Ini akan terus bertambah seiring pengalaman dan reputasi pemula yang terus meningkat. Di sini, komisi berperan besar. Untuk kasus tertentu, bahkan bisa saja pengacara dapat komisi melebihi gaji bulanannya.
Jika pengacara sudah memiliki reputasi yang sangat terkenal, ia bisa buka praktik sendiri. Bayarannya bisa per kasus, ada juga yang menerapkan bayaran per jam.
Bahkan, seorang pengacara kondang bisa membuka firma hukum sendiri. Misalnya, OC Kaligis yang buka firma hukum OC Kaligis & Associates. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pernah kerja di sana pada 1982 dengan gaji Rp200 ribu.
Meski sekarang angka Rp200 ribu terbilang kecil, pada masanya angka tersebut relatif besar, loh! Pada 1980, upah minimum rata-rata nasional hanya sebesar Rp600 per hari sehingga jika kita hitung per bulan paling banyak hanya Rp18 ribu. Artinya, dari dulu gaji pengacara memang relatif besar daripada pekerjaan lain.
Contoh 4 Pengacara Terkenal di Indonesia
Menjadi pengacara juga bisa terkenal, loh. Inilah 4 pengacara terkenal di Indonesia, yang gak kalah populer dengan selebriti.
1. Hotman Paris Hutapea
Siapa sih yang gak kenal pengacara terkenal berusia 62 ini? Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum terkenal dengan gayanya yang flamboyan, gaya hidup mewah, dan deretan kliennya yang banyak dari kalangan seleb papan atas. Klien Hotman lain yang merupakan selebriti antara lain Manohara Odelia Pinot, Syahrini, Deddy Corbuzier, dan Jennifer Dunn.
Kehidupan Hotman yang flamboyan juga membuat lulusan Universitas Katolik Parahyangan ini masyarakat luas kenal. Ia kerap muncul dengan mobil-mobil supercar mewah, serta mengenakan pakaian dari brand fashion terkenal, lengkap dengan perhiasan seperti cincin berlian dan arloji mahal.
2. OC Kaligis
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M adalah pengacara terkenal dengan deretan kasus populer. Dari mantan presiden, selebritis, sampai rakyat jelata pernah ayah dari selebriti Velove Vexia ini bela.
Sosok populer yang pernah memanfaatkan jasa OC Kaligis adalah Presiden RI ke-2, Soeharto dan Presiden RI ke-3, BJ Habibie. Selebritis seperti Ida Iasha, Lidya Kandou, Onky Alexander, Nike Ardilla, dan Zarima pernah ia bela. Namun, OC Kaligis juga pernah membela Sudarto, residivis yang ditembak polisi tanpa bayaran.
Pada 2015, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. Ia sempat masuk Lapas Sukamiskin, tapi sudah bebas pada Maret 2022.
3. Elza Syarief
Karier pengacara Dr. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H., CIArb. bermula ketika ia berkarier di kantor pengacara milik OC Kaligis sebelum membuka kantor hukum sendiri pada tahun 1991 dengan nama Elza Syarief & Partner.
Perempuan berdarah Minang ini banyak menangani kasus-kasus korporat besar, terutama perusahaan milik keluarga Soeharto. Beberapa perusahaan yang ia tangani ialah Mandala Permai, Citra Nasional, Timor Motor, Timor Industri Complement, Mandala Citra Unggulan, serta Humpuss.
Deretan seleb kondang yang pernah Elza bela antara lain Maia Estianty, Sheila Marcia, Tamara Bleszynski, Cut Memey, Gary Iskak, dan Ratu Felisha.
4. Ruhut Sitompul
“Aku ini si Poltak, raja minyak dari Medan!”. Kamu yang besar di tahun 90-an dan 2000-an mungkin mengenal kalimat tersebut yang muncul dalam sinetron Gerhana. Pengucapnya adalah Ruhut Poltak Hotparulian Sitompul, S.H.
Meski merupakan seorang pengacara, Ruhut juga merupakan aktor dan politisi. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini pernah menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat serta main film Get Married 2 (2009) dan Sajadah Ka’bah (2011).
Itulah sekilas mengenai pekerjaan pengacara di Indonesia. So, kamu tertarik menjadi pengacara? Jangan lupa mengasah soft skill kamu sebelum terjun ke dunia kerja nanti. Soft skill yang gak kalah penting untuk kamu asah di antaranya kemampuan komunikasi dan mendengarkan, loh.
Apalagi kalau kamu tertarik menjadi pengacara nantinya, kamu harus punya soft skill yang baik. Untuk mengasah soft skill, kamu bisa mengikuti kelas Komunikasi yang Efektif di sini dan kelas Keterampilan Mendengarkan yang Efektif di sini.